Polres Teluk Bintuni Segera Menyelesaikan Kasus Logging Illegal Oknum PNS

TELUK BINTUNI, BeritaKasuari.comSatuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni dengan segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 September 2023, mereka adalah CS, IZ, dan GK. Dalam hal ini diketahui bahwa CS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah selesai disiapkan. "Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang segera kami lengkapi," ungkap Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya pada hari Senin, 18 September 2023.

Iptu Tomi juga memberikan tanggapan terhadap kontroversi yang muncul terkait penetapan GK sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik telah menetapkan GK sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Mengenai status kayu ilegal ini, diketahui bahwa status kayu rebah tersebut sudah dicabut pada tahun 2018 sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL (Non-Penilaiable Logging). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

Iptu Tomi menegaskan bahwa penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. "Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan," tegasnya.

Terkait dengan kayu non-penilaiable logging (NPL), pihak kepolisian telah melakukan komunikasi dengan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Iptu Tomi mengungkapkan bahwa seharusnya kayu NPL ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan rumah oleh masyarakat. Namun, niat dari tiga tersangka ini adalah membawa kayu NPL keluar dari daerah. "Penggunaan kayu NPL ini tidak hanya membutuhkan izin berdasarkan hak adat, melainkan juga harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan," jelasnya.

Dalam menangani kasus ini, Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk membantu dalam mengklarifikasi status kayu ilegal yang diamankan. Pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam menghadapi kasus illegal logging ini, Polres Teluk Bintuni berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal tersebut demi kelestarian dan keseimbangan lingkungan. Para pelaku dan pihak terkait akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus ini, diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas illegal logging. Semua pihak diimbau untuk mematuhi peraturan dan mendukung upaya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada demi kepentingan generasi mendatang.

Comments

Popular posts from this blog

solusi yang terpercaya dalam industri konstruksi

Inilah Rupanya Jual Nasi Box di Jogja

Park Hae Il Terkesan dengan Karakter Detektif di Decision